Transplantasi Organ dan Donor Organ Ditinjau dari Hukum Islam

28 Mei

Apa itu transplantasi organ ?

Transplantasi organ adalah penggantian organ seseorang yang telah rusak dengan organ baru yang berasal dari orang lain (donor). Transplantasi ini dilakukan apabila seseorang mengalami gagal organ sehingga membutuhkan donor organ untuk dapat hidup normal kembali.

Bagaimana transplantasi organ dalam pandangan islam ?

Dalam pandangan islam, transplantasi organ diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat dan merupakan kebutuhan medis untuk menyelamatkan hidup seseorang. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran sebagai berikut:Gambar

Artinya: “barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain [411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”

Bagaimana donor organ dalam pandangan islam ?

Dalam islam, diperbolehkan donor organ dari orang yang telah meninggal apabila sewaktu ia hidup telah menginginkan untuk mendonorkan organnya jika ia meninggal dan pihak keluarga juga menyetujui. Berikut beberapa fatwa tentang donor organ:

Islamic Fiqh Academy

Diperbolehkan untuk transplantasi organ dari orang yang telah meninggal apabila kehidupan penerima bergantung pada transplantasi atau kelanjutan fungsi dasar jasmaninya bergantung pada transplantasi organ. Tapi donor organ tetap bergantung pada persetujuan orang yang telah meninggal sebelum ia meninggal, persetujuan keluarga terdekat, atau keputusan pemimpin komunitas islam jika orang yang meninggal itu tidak teridentifikasi dan tidak memiliki keluarga terdekat.

Highest Council of Scholars, Riyadh

Diperbolehkan untuk transplantasi seluruh atau sebagian organ dari orang yang telah meninggal apabila kebutuhan transplantasi organ sangat genting. Donor organ hidup juga diperbolehkan jika penerima benar” membutuhkan.

Fatwa Commitee of Kuwait

Apabila transplantasi organ menggunakan organ dari orang yang telah meninggal itu diperbolehkan dengan permintaan orang yang meninggal itu sebelum ia meninggal. Namun donor organ dari orang yang masih hidup tidak diperbolehkan jika itu akan merusak hidupnya, baik pendonor mengijinkan atau tidak.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum transplantasi atau cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh dilakukan.

Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.

Transplantasi dihukumi boleh, karena salah satu dasarnya adalah adanya maslahat yang lebih besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat. Namun, transplantasi diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjualbelikan.

Bagaimana hukumnya transplantasi organ dari muslim kepada non muslim ?

Dalam islam telah diajarkan untuk melakukan hal-hal yang baik dan menunjukkan perasaan kasihan kepada seluruh ciptaan Allah SWT. Non muslim pun termasuk ciptaan Allah SWT yang hidup di sekitar orang muslim dalam keharmonisan dan kedamaian. Di dalam Alquran telah menyebutkan muslim untuk berbuat baik, memberikan bantuan dan bekerja sama dalam segala hal yang bermanfaat bagi semua orang.Gambar

Artinya: “ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”Gambar

Artinya: “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa umat muslim harus memiliki sifat ihsan dalam melakukan semua urusannya. Ihsan berarti melakukan sesuatu yang baik dan dengan baik, menolong dan memiliki perasaan haru/kasihan kepada seluruh makhluk Allah SWT termasuk non muslim.

Gambar 

“Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (baik dan berkualitas) dalam segala sesuatu.”

Lalu, bagaimana hukumnya transplantasi organ dari non muslim kepada muslim ?

Mencangkok (transplantasi) organ dari tubuh seorang nonmuslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.

Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang Muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.

Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir. Dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, di mana benda-benda itu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.

Kekafiran atau keislaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang AL-Quran sering menyebut istilah hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup.

Namun sebenarnya yang dimaksud di sini bukanlah organ tubuh yang dapat diraba (ditangkap dengan indra), bukan yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi. Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat.

Tetapi yang dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Quran adalah makna ruhiyahnya, yang dengannya manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:

“Lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami “(QS. Al-Hajj: 46)

“Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) “(QS. Al-A`raf: 179)

Lalu bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa Orang musyrik itu najis?

Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu najis, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah: 28)

Namun para ulama sepakat mengatakan bahwa ‘najis’ dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim, apabila memang diperlukan.

Referensi:

http://www.eramuslim.com/kontemporer/hukum-transplantasi-organ-dari-non-muslim.htm#.UaS2p9JQay4 diakses 28 Mei 2013 pukul 21:00

http://www.muis.gov.sg/cms/uploadedFiles/MuisGovSG/Religious/OOM/Resources/Muis%20kidney%20book%20ENG.pdf diakses 19 Mei 2013 pukul 18:11

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/02/15/lzfbem-fatwa-mui-cangkok-organ-tubuh-boleh diakses pada 28 Mei 2013 pukul 18:50

Baca Daftar Surat dalam Al-Quran Dengan Terjemahan Indonesia

Tinggalkan komentar